BAB
4
Pengelolaan
Bank Umum dan Konvensional
1. Pengertian Bank
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
2. Pengertian Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional”
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi
kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
“berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,
karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah
dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya
beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat
antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang
telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi,
kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,
penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh
dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on
call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini
merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian
dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan
investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank
tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
a.
Bank Sentral, merupakan
bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan
dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang
dibantu oleh cabang-cabangnya.
b.
Bank Umum, adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c.
Bank Perkreditan Rakyat, adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
v Dilihat dari
segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya
1.
Bank milik negara
(pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya
dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki oleh pemerintah.
2.
Bank milik swasta nasional, merupakan
bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
3.
Bank milik koperasi, merupakan
bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum
koperasi.
4.
Bank milik asing, merupakan
cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun
pemerintah asing.
5.
Bank milik campuran, merupakan
bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta
nasional.
v Dilihat dari
segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:
1.
Bank Devisa, merupakan
bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara menyeluruh.
2.
Bank non Devisa, merupakan
bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,
sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.
v Dilihat dari
segi kegiatannya :
1.
Bank Retail
2.
Bank Korporasi
3.
Bank komersial
4.
Bank Pedesaan
5.
Bank Pembangunan
v Dilihat dari
segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:
1.
Bank berdasarkan prinsip konvensional
(Barat)
2.
Bank berdasarkan prinsip Syariah
(Islam)
- Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
- Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Contoh kasus
:
Skandal
Bank Century merupakan kasus perbankan paling menghebohkan di masa sejarah
pemerintahan Presiden SBY sekarang ini.
Sumber :
1. http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/
BAB
5
Pengelolaan
Bank Umum Syariah
Perbankan
syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat
menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha
yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau
hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau
semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
v Prinsip
Perbankan Syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan
yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat
menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang
unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
Perbandingan Bank Syariah dan Bank
Konvensional
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
b.
Memakai prinsip bagi hasil,
jual-beli, dan sewa
c.
Berorientasi keuntungan dan falah
(kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
d.
Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk kemitraan
e.
Penghimpunan dan penyaluran dana
sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
a. Melakukan
investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
e.
Penghimpunan dan penyaluran dana
tidak diatur oleh dewan sejenis
|
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan
oleh bank berbasis syariah antara lain:
a) Jasa untuk
peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b) Jasa untuk
penyimpan dana
- Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
v Fungsi Bank
umum syariah
- Manajemen Investasi
Bank-bank
Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau
kontrak perwakilan.
- Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
- Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam
dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee
based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
- Jasa Sosial
Konsep
perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui
dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan
ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank
Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana
bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup
BAB 6
Pengelolaan Asuransi dan Dana
Pensiun
v Pengertian
Asuransi
Asuransi
merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial
(ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan
untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga
yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau
menutupi terjadinya resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang,
seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman
kredit bank, maka diperlukan jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat
ditutupi bila terjadi kemaetan. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang
melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Resiko yang dihadapi oleh perseoragan atau perusahaan
bermaam – macam, oleh sebab itu perusahaan asuransi pun terdiri dari berbagai
jenis tergantung dari resiko yang akan dihadapinya.
v jenis – jenis asuransi
Perusahaan asuransi yang beroperasi
di indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing – masing jenis asuransi
berjalan sesuai dengan bidangnya masing – masing.
Adapun jenis – jenis asuransi adalah
sebagai berikut :
A. Dilihat dari segi fungsinya.
1. Asuransi Kerugian (Non Life
Insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang
terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan
usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu
peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan
usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
- · Asuransi kebakaran
- · Asuransi pengangkutan
2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan
asuransi yang di kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang
yang dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
- · Term insurance (Berjangka)
- · Endowment insurance (Tabungan)
- · Whole life insurance (Seumur hidup)
- · Anuity contrak insurance (Anuitas)
3. Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan
jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam :
- · Bentuk treaty
- · Bentuk Facultatife
- · Kombinasi dari keduanya
v Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun secara umum dapat
dikatakan merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya
dan merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan
bekerja sekian tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan tersebut sudah
memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain.
v Tujuan Pensiun
Seiring
dengan perkembangan zaman dewasa ini, pelaksanaan pensiun atau harapan untuk
memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai tujuan. Masing – masing tujuan
memiliki makna tersendiri, baik penerima pensiun maupun penyelenggara pensiun.
Tujuan
penyelenggara dan penerima pensiun dapat dilihat dari 2 atau 3 pihak yang
terlibat. Jika 2 pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri.
Sedangkan 3 pihak yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana
pensiun.
Adapun tuuan bagi pemberi kerja
dengan menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah :
1. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya
yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
- Agar masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasill yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
- Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
- Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
- Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah
Bagi karyawan yang menerima pensiun
manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah :
1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang
akan datang.
- · Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi bekerja.
Sedangkan bagi lembaga pengelola
dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah :
1. Sebagai
bakti sosial terhadap para karyawan.
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh
keuntungan.Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
v Jenis – Jenis Dana Pensiun
1.
Manfaat pensiun normal, adalah
manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun
setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2.
Manfaat pensiun dipercepat, adalah
manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia
tertentu sebelum usia pensiun normal.
3.
Manfaat pensiun ditunda, adalah
manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat