Kamis, 24 April 2014

Tugas Ekonomi Moneter Bab (4,5,6)



BAB 4
Pengelolaan Bank Umum dan Konvensional

1.       Pengertian Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang  Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.        Pengertian Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
a.      Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
b.      Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c.      Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
v Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya
1.      Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.
2.      Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
3.      Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
4.      Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
5.      Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.
v Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:
1.      Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
2.      Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.
v Dilihat dari segi kegiatannya :
1.      Bank Retail
2.      Bank Korporasi
3.      Bank komersial
4.      Bank Pedesaan
5.      Bank Pembangunan
v Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:
1.      Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
2.      Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)
Contoh kasus :
Skandal Bank Century merupakan kasus perbankan paling menghebohkan di masa sejarah pemerintahan Presiden SBY sekarang ini.
Sumber :
1.      http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/

BAB 5
Pengelolaan Bank Umum Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

v Prinsip Perbankan Syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1.      Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.      Bunga
3.      Perjudian dan spekulasi yang disengaja , serta
4.      Ketidakjelasan dan manipulatif.




Perbandingan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Islam
Bank Konvensional
a.      Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
b.      Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
c.      Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
d.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
e.      Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
a.       Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  1. Memakai perangkat suku bunga
  2. Berorientasi keuntungan
  3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
e.        Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a)    Jasa untuk peminjam dana
  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b)    Jasa untuk penyimpan dana
  • Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
v Fungsi Bank umum syariah
  • Manajemen  Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
  • Investasi
    Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
  • Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
  • Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup


BAB 6
Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun
v Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman kredit bank, maka diperlukan jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat ditutupi bila terjadi kemaetan. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Resiko yang dihadapi oleh perseoragan atau perusahaan bermaam – macam, oleh sebab itu perusahaan asuransi pun terdiri dari berbagai jenis tergantung dari resiko yang akan dihadapinya.
v jenis – jenis asuransi
Perusahaan asuransi yang beroperasi di indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing – masing jenis asuransi berjalan sesuai dengan bidangnya masing – masing.
Adapun jenis – jenis asuransi adalah sebagai berikut :
A. Dilihat dari segi fungsinya.
1. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
  • · Asuransi kebakaran
  • · Asuransi pengangkutan
2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang di kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
  • · Term insurance (Berjangka)
  • · Endowment insurance (Tabungan)
  • · Whole life insurance (Seumur hidup)
  • · Anuity contrak insurance (Anuitas)
3. Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam :
  • · Bentuk treaty
  • · Bentuk Facultatife
  • · Kombinasi dari keduanya
v Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya dan merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan bekerja sekian tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain.
v Tujuan Pensiun
Seiring dengan perkembangan zaman dewasa ini, pelaksanaan pensiun atau harapan untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai tujuan. Masing – masing tujuan memiliki makna tersendiri, baik penerima pensiun maupun penyelenggara pensiun.
Tujuan penyelenggara dan penerima pensiun dapat dilihat dari 2 atau 3 pihak yang terlibat. Jika 2 pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan 3 pihak yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun.
Adapun tuuan bagi pemberi kerja dengan menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah :
1.        Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.


  • Agar masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasill yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
  • Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
  • Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
  • Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah

Bagi karyawan yang menerima pensiun manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah :
1.        Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
  1. · Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi bekerja.
Sedangkan bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah :
1.       Sebagai bakti sosial terhadap para karyawan.
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.
Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

v Jenis – Jenis Dana Pensiun
1.      Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2.      Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3.      Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar